Anak adalah generasi yang harus dilindungi dan harus diperhatikan tumbuh kembangnya. Perkembangan anak baik meliputi perkembangan fisik, mental maupun sosial harus dipenuhi dengan baik. Pemenuhan kebutuhan anak untuk mewujudkan kesejahteraan anak adalah dengan memberikan pemenuhan hak-haknya tanpa diskriminasi. Untuk itu diperlukan bantuan dari kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi pelaksananya. Ada beberapa undang-undang yang mengatur hal-hal tertentu mengenai anak yaiyu perlindungan anak perlu dilakukan dan diberikan sedini mungkin yaitu sejak anak dalam kandungan sampai berumur 18 tahun. Dengan bertolak pada perlindungan yang utuh, menyeluruh dan komprehensif. Maka undang-undang yang diatur untuk melindungi anak harus berdasarkan asas-asas :
· Nondiskriminasi
Adalah
asas yang menghargai persamaan derajat, tidak membeda-bedakan baik pada pihak
atas dasar agama, warna kulit, status sosial dan ideologi.
· Kepentingan
yang terbaik buat anak
Kepentingan
yang terkait dengan sandang, pangan dan papan. Semua kebutuhannya harus secara
menyeluruh terpenuhi.
· Hak
untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan
Memahami
bahwa anak akan tetap berkembang dan membutuhkan sarana untuk perkembangannya.
· Penghargaan
terhadap anak
Pada
dasarnya setiap manusia adalah sama. Membutuhkan rasa untuk dihargai. Untuk
mendukung tumbuh kembang sang anak maka harus tetap ditanamkan rasa untuk menghargai
dan dihargai.
Dalam
undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dicantumkan bahwa
Negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Namun seiring dengan
berkembangnya teknologi begitu banyak kejahatan yang terjadi pada anak- anak. kekerasan
yang sangat meningkat significant pada anak adalah kekerasan seksual. Untuk
itulah dibuat undang- undang yang mengupayakan agar menurunnya kekerasan
seksual pada anak.
Undang
-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak telah
diubah melalui Undang- Undang Nomor 35 tahun
2014 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak yang salah satu perubahannya menitikberatkan pada pemberatan pada sanksi
pidana terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pemerintah bukan hanya
melalukan pemberatan sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak,
namun juga harus menempuh cara preventif seperti kebiri kimia, pemasangan alat
pendeteksi dan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Beberapa
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23
Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OL4 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606) diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan
Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81 (1)
· Setiap
orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan denda paling banyak RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
· Ketentuan
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang
dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk
Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
· Dalam
hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua,
wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik,
tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan
oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah I 13
(sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Dampak yang terjadi pada anak yang
mengalami kekerasan seksual,
Kekerasan
seksual akan berdampak signifikan terhadap anak yang mengalaminya. Dampak ini
biasanya adalah dampak berjangka Panjang yang mengakibatkan anak kehilangan
percaya diri. Kehilangan percaya diri pada anak juga akan mempengaruhi tumbuh
kembangnya anak. Hal lain yang akan
dialami adalah sebagai berikut:
1. Trauma
Trauma ini akan selalu
mengikat anak akan masa lampau yang membuatnya tidak mampu untuk beranjak ke
masa depan. Hal yang paling pilu dari trauma adalah ia akan berbekas sampai
kapan pun di ingatn dan sangat tidak mudah untuk mengingatkan bahwa semuanya
sudah berlalu dan mari bangkit lagi. Trauma akan selalu ada. Trauma ini
nantinya akan membuat anak tidak percaya pada orang lain dan berusaha mnutup
diri dari pergaulan dalam keluarga, pertemanan dan masyarakat.
2. Gelisah
dan depresi
Setiap bertemu dengan
orang baru, biasanya korban dari kekersan seksual akan berprilaku cemas dan
sering gelisah. Tentu saja karena sangat takut akan mendapat perlakuan yang
sama. Atau akan ketakutan karena takut diejek atau diolok-olok oleh orang lain.
Ketakutan-ketakutan yang sama berulang-ulang mengakibatkan akan mengalami depresi.
3. Penyalahgunaan
obat-obatan terlarang
Korban dari kekerasan
sosial ini biasanya akan rendah diri dan tidak berani terbuka. Karena inilah kebanyakan
menggunakan obat-obatan terlarang untuk membantu mereka memberikan rasa nyaman
dan tidak terpikirkan lagi dengan masalah yang ada.
4. Mengalami
masalah seksualitas
Korban dari kekerasan
seksual akan memiliki kelainan seksualitas seperti
· tidak
tertarik pada seks
· memandang
seks sebagai kewajiban
· tidak
terhubung secara emosi ketika berhubungan seks dengan pasangannya.
Dampak yang ditimbulkan atas
kekerasan seksual pada anak sangat besar andilnya pada masa depan anak tersebut.
Untuk itu adalah tugas kita bersama menjaga dan menghindari pelecahan atau pun
kekerasan seksual pada anak. Untuk mendapat generasi masa depan yang cemerlang
dan berbudi pekerti. Demi kemajuan bangsa di masa yang akan datang.
Referensi:
https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/1680.pdf
https://www.halodoc.com/artikel/ini-dampak-jangka-panjang-kekerasan-seksual-yang-terjadi-pada-anak
0 komentar: