Anak adalah generasi yang harus dilindungi dan harus diperhatikan tumbuh kembangnya. Perkembangan anak baik meliputi perkembangan fisik, m...

Anak Dalam Perlindungan Hukum


 Anak adalah generasi yang harus dilindungi dan harus diperhatikan tumbuh kembangnya. Perkembangan anak baik meliputi perkembangan fisik, mental maupun sosial harus dipenuhi dengan baik. Pemenuhan kebutuhan anak untuk mewujudkan kesejahteraan anak adalah dengan memberikan pemenuhan hak-haknya tanpa diskriminasi. Untuk itu diperlukan bantuan dari kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjadi pelaksananya. Ada beberapa undang-undang yang mengatur hal-hal tertentu mengenai anak yaiyu perlindungan anak perlu dilakukan dan diberikan sedini mungkin yaitu sejak anak dalam kandungan sampai berumur 18 tahun. Dengan bertolak pada perlindungan yang utuh, menyeluruh dan komprehensif. Maka undang-undang yang diatur untuk melindungi anak harus berdasarkan asas-asas :

·       Nondiskriminasi

Adalah asas yang menghargai persamaan derajat, tidak membeda-bedakan baik pada pihak atas dasar agama, warna kulit, status sosial dan ideologi.

·       Kepentingan yang terbaik buat anak

Kepentingan yang terkait dengan sandang, pangan dan papan. Semua kebutuhannya harus secara menyeluruh terpenuhi.

·       Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan

Memahami bahwa anak akan tetap berkembang dan membutuhkan sarana untuk perkembangannya.

·       Penghargaan terhadap anak

Pada dasarnya setiap manusia adalah sama. Membutuhkan rasa untuk dihargai. Untuk mendukung tumbuh kembang sang anak maka harus tetap ditanamkan rasa untuk menghargai dan dihargai.

 

Dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dicantumkan bahwa Negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Namun seiring dengan berkembangnya teknologi begitu banyak kejahatan yang terjadi pada anak- anak. kekerasan yang sangat meningkat significant pada anak adalah kekerasan seksual. Untuk itulah dibuat undang- undang yang mengupayakan agar menurunnya kekerasan seksual pada anak.

Undang -undang Nomor  23  Tahun 2002 tentang perlindungan anak telah diubah melalui Undang- Undang Nomor 35 tahun  2014 tentang perubahan  atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002  Tentang Perlindungan Anak yang salah satu perubahannya menitikberatkan pada pemberatan pada sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pemerintah bukan hanya melalukan pemberatan sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, namun juga harus menempuh cara preventif seperti kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi dan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606) diubah sebagai berikut:

1.     Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 81 (1)

·       Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

·       Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

·       Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah I 13 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 


Dampak yang terjadi pada anak yang mengalami kekerasan seksual,

Kekerasan seksual akan berdampak signifikan terhadap anak yang mengalaminya. Dampak ini biasanya adalah dampak berjangka Panjang yang mengakibatkan anak kehilangan percaya diri. Kehilangan percaya diri pada anak juga akan mempengaruhi tumbuh kembangnya anak.  Hal lain yang akan dialami adalah sebagai berikut:

1.     Trauma

Trauma ini akan selalu mengikat anak akan masa lampau yang membuatnya tidak mampu untuk beranjak ke masa depan. Hal yang paling pilu dari trauma adalah ia akan berbekas sampai kapan pun di ingatn dan sangat tidak mudah untuk mengingatkan bahwa semuanya sudah berlalu dan mari bangkit lagi. Trauma akan selalu ada. Trauma ini nantinya akan membuat anak tidak percaya pada orang lain dan berusaha mnutup diri dari pergaulan dalam keluarga, pertemanan dan masyarakat.

2.     Gelisah dan depresi

Setiap bertemu dengan orang baru, biasanya korban dari kekersan seksual akan berprilaku cemas dan sering gelisah. Tentu saja karena sangat takut akan mendapat perlakuan yang sama. Atau akan ketakutan karena takut diejek atau diolok-olok oleh orang lain. Ketakutan-ketakutan yang sama berulang-ulang mengakibatkan akan mengalami depresi.

3.     Penyalahgunaan obat-obatan terlarang

Korban dari kekerasan sosial ini biasanya akan rendah diri dan tidak berani terbuka. Karena inilah kebanyakan menggunakan obat-obatan terlarang untuk membantu mereka memberikan rasa nyaman dan tidak terpikirkan lagi dengan masalah yang ada.

4.     Mengalami masalah seksualitas

Korban dari kekerasan seksual akan memiliki kelainan seksualitas seperti

·       tidak tertarik pada seks

·       memandang seks sebagai kewajiban

·       tidak terhubung secara emosi ketika berhubungan seks dengan pasangannya.

 

Dampak yang ditimbulkan atas kekerasan seksual pada anak sangat besar andilnya pada masa depan anak tersebut. Untuk itu adalah tugas kita bersama menjaga dan menghindari pelecahan atau pun kekerasan seksual pada anak. Untuk mendapat generasi masa depan yang cemerlang dan berbudi pekerti. Demi kemajuan bangsa di masa yang akan datang.



Referensi:

https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/1680.pdf

https://www.halodoc.com/artikel/ini-dampak-jangka-panjang-kekerasan-seksual-yang-terjadi-pada-anak

0 komentar: